Batasan Masalah :
1. Sejarah dan Pengertian Open Source
2. Latar Belakang Pemberian Lisensi Opensource
3. Berbagai Jenis Lisensi Open Source
4. Aspek Hukum Lisensi Open Source
1. Sejarah dan Pengertian Open Source
Kata “open source” pertama kali muncul pada sebuah rapat di Palo Alto California. Ketika itu, Netscape yang merupakan pengembang browser Navigator ingin melepaskan kode sumber dari produk dengan nama Mozilla di bulan Januari 1998.
Istilah “open source” ini kemudian menjadi terkenal setelah dipublikasikan oleh tim O’Reilly melalui sebuah event yang diadakan di bulan April 1999. Event ini dihadiri oleh para selebritis IT yang terlibat dalam project-project free open source, seperti Linus Torvallds (penemu Linux), Larry Wall, Brian Behlendorf, Eric, Allman, Guido van Rossum (pembuat python), Michael Tieman, Paul Vixie, Jamie Zawinski dari Netscape, dan Eric Raymond.
Untuk menjaga perkembangan dunia open source, dibentuklah sebuah badan yang disebut Open Source Initiative. Badan ini didirikan tahu 1998 oleh Eric S. Raymond dan Bruce Perens. Definisi open source yang digunakan disini Debian Free Software Guidelines. (http://www.diptara.com/2010/04/pengertian-dan-sejarah-software-open.html)
Menurut thesaurus Bahasa Indonesia, kata free bisa diartikan sebagai : bebas, blong, Cuma-Cuma, gratis, luang, meluputkan, membebaskan, terluang. Adapun secara istilah, free adalah kebebasan anda untuk menyalin software serta menggunakannya secara legal dikomputer manapun tanpa harus membayar biaya tertentu.
Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux.
Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.
2. Latar Belakang Pemberian Lisensi Open Source
Istilah Open Source lazim diterapkan pada kode sumber (source code) dari software yang dibuat untuk kepentingan public secara umum dengan tidak adanya batasan hak atas kekayaan intelektual. Prinsip ini menyediakan kebebasan kepada user untuk membuat isi sebuah software secara bertahap maupun berkolaborasi.
Model pengembangan open source memungkinkan pengembangan software dilakukan secara parallel dengan tujuan yang berbeda-beda. Metode pengembangan ini berbeda jauh dibandingkan dengan metode sentralistik yang lazim diterapkan di perusahaan pengembang software komersial.
Pengembangan open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.
Dengan pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet. Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser pun kepada pengembang software tersebut.
Open source merupakan praktek di mana kode sumber dari program aplikasi dipublikasikan dan dapat digunakan (menyalin, merubah, dan mendistribusikan) secara legal oleh publik tanpa kewajiban membayar royalti kepada si pembuat. Satu-satunya yang harus ditaati oleh publik dari konsep open source ini adalah masalah aturan dalam lisensi. Ada 10 intisari poin aturan open source yang ada dalam lisensi berdasarkan Open Source Initiative:
1. Lisensi tidak boleh membatasi pihak manapun untuk menjual atau memberikan program aplikasi secara bebas dan tidak boleh ada keharusan untuk membayar royalti kepada pemegang hak cipta
2. Kode sumber wajib bisa diakses, disalin, atau bahkan dimodifikasi oleh publik
3. Hasil program turunan wajib memiliki aturan dan lisensi yang sama dengan program asli serta mengizinkan modifikasi dan pembuatan program turunan berikutnya
4. Perubahan/modifikasi program yang tidak dilakukan oleh lain secara resmi diperbolehkan dengan catatan harus dapat dibedakan secara jelas kode sumber asli dan modifikasinya
5. Tidak boleh ada seorangpun yang didiskriminasikan dalam lisensi
6. Tidak boleh ada pembatasan dalam penggunaannya di bidang tertentu
7. Hak yang dimiliki pihak penerima (akses, salin, modifikasi) distribusi program tidak boleh dibatasi oleh lisensi tambahan lainnya yang disertakan oleh distributor
8. Program tidak boleh bergantung pada satu distributor, tetapi harus dapat didistribusikan oleh pihak lainnya
9. Lisensi program tidak membatasi program lain untuk didistribusikan bersama-sama dalam satu media
10. Tidak ada ketentuan yang dikhususkan bagi teknologi tertentu.
3. Berbagai jenis Lisensi Open Source
Sama seperti software berbayar, software open-source juga memiliki beberapa jenis lisensi yang mengikat antara developer dengan pengguna dan developer turunannya (derivatif) dalam hal pengubahan kode, penggunaan kode pada program lain, redistribusi software derivatif. Beberapa lisensi yang terkenal adalah:
- GPL atau General Public License, merupakan lisensi yang paling umum dipakai oleh software open-source. GPL dianggap sebagai lisensi yang sangat pro open-source karena memiliki peraturan yang sangat mengikat bagi developer yang ingin me-redistribusi dan mengubah source code program berbasis GPL, umumnya disebut copyleft. Program yang dibuat dari program GPL harus melisensi program buatannya juga menggunakan GPL yang artinya harus juga berupa open-source.
- LGPL atau Lesser General Public License, merupakan lisensi yang lebih longgar dalam hal penggunaan programnya sebagai link. Program derivatif dari source code berlisensi LGPL tetap harus melisensi programnya dalam GPL atau LGPL, akan tetapi links (sebagai library) boleh dipergunakan oleh program berlisensi open-source maupun komersial. Mudahnya, program berbasis LGPL hanya boleh digunakan bebas sebagai library atau link selama program yang berbasis LGPL tidak diubah kodenya. Bila mau diubah, maka program harus dilensi sebagai GPL atau LGPL.
- MIT atau Massechusetts Institute of Technology License, merupakan lisensi bebas yang dapat dipakai untuk keperluan komersial dan open-source. Program derivatif hanya diminta untuk menulis copyright atau hak cipta dari developer program aslinya dalam tiap copy program derivatif-nya.
- BSD atau Berkeley Software Distribution License merupakan lisensi bebas yang mirip dengan MIT License, hanya saja nama developer program aslinya tidak boleh dipergunakan untuk promosi untuk source code / software hasilnya.
- Apache License merupakan lisensi bebas dengan keharusan software derivatif harus mencantumkan copyright dan paten developernya dalam program dan dokumentasinya, serta membuat dua file khusus berisi lisensi yang digunakan dan pemberitahuan mengenai nama software asli dan developernya.
- MPL atau Mozilla Public License mengharuskan program derivatif untuk menggunakan MPL juga, akan tetapi juga memperbolehkan program berlisensi MPL dipergunakan bersama file-file yang source-code nya tertutup.
- The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q.
Sumber : http://etersoul.com/2008/10/11/lisensi-open-source-yang-memusingkan/
3. Aspek Hukum Lisensi Open Source
Bila pada program berbayar sering kita dengar yang namanya copyright atau hak cipta, maka pada program open-source kita akan mendengar copyleft. Pada dasarnya copyleft merupakan kebalikan dari copyright (berhubung left memang lawan dari right). Copyright bertujuan melindungi hak cipta sebagai sebuah hasil karya dan hak ciptanya tidak boleh diutak-atik tanpa ijin dari penciptanya. Sedangkan copyleft bertujuan melindungi sebuah hasil karya open-source agar tetap open-source.
Copyright dan copyleft sama-sama bersifat mengikat, akan tetapi pada kenyataannya pelanggaran copyleft masih merupakan pelanggaran yang dianggap sebelah mata. Karena sifat open-source tersebut, software-software yang menggunakan copyleft menjadi sulit dihitung kerugiannya bila terjadi suatu pelanggaran karena “keterbukaannya” itu. Pelanggaran juga sering terjadi karena ketidaktahuan developer mengenai lisensi open-source yang juga memiliki keterikatan.Aspek hukum dari Open Source tidak terlalu mengikat seperti software berbayar. Namun demikian tetap ada aturan-aturan etis yang harus tetap dilaksanakan
Dari sudutpandang hukum, penggunaan software open source terjamin legalitasnya karena lisensi publik menyatakan bahwa software ini bebas digunakan dan digandakan. Pengguna software ini tidak akan dipusingkan oleh masalah lisensi. Software proprietari dapat digunakan selama lisensinya berlaku. Oleh karena itu para pengguna software proprietari harus selalu memperhatikan keberlakuan lisensi program yang digunakannya. Menggunakan software yang tidak berlisensi (bajakan) adalah melanggar hukum dengan ancaman denda atau penjara. Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mengatur apa yang dinamakan pelanggaran terhadap pengguna akhir (end user piracy). Pasal 72 ayat (2) UU itu menyebut bahwa barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta, maka akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Pengguna open source terjamin legalitasnya, karena lisensi publik menyatakan bahwa software ini bebas di gunakan dan di gandakan siapa saja. Pengguna dapat menggunakan secara bebas, selama lisensinya masih berlaku. Jadi para pengguna software harus selalu memperhatikan keberlakuan lisensi program yang di gunakan.menggunakan software yang tidak berlisensi (bajakan) adalah termasuk pelanggaran hukum dan dapat di kenakan denda atau penjara. Sesuai Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu mengatur apa yang di namakan pelanggaran terhadap pengguna akhir (end user piracy). Pasal 72 ayat (2) menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta, maka akan di penjara maksimal lima tahun dan denda maksimum 500 juta.
Daftar Perbandingan Software Proprietary dan FOSS
| Aplikasi | Di MS Windows | Di Linux BlankOn, openSUSE, Nusantara, dll. |
| Word Processor | MS Word | OpenOffice Writer, AbiWord, KWord, dll. |
| Spreadsheet | MS Excel | OpenOffice Calc, Gnumeric, KSpreadsheet, dll. |
| Presentation | MS PowerPoint | OpenOffice Impress, KPresentation, dll. |
| Database | Access, SQL | OpenOffice Base, MySQL, PostgreSQL, Kexi, dll. |
| E-mail | Outlook Express | Kmail, Evolution, Thunderbird, dll. |
| Browser | Internet Explorer | Konqueror, Mozilla Firefox, Iceweasel, dll. |
| FTP | WS_FPT/Cute-FTP | GFTP, dll. |
| Firewall | ZoneAlarm Pro | Iptables (Shorewall, dll.) |
| Anti-Virus | Norton Anti-virus | ClamAV, dll. |
| PDF Writer | Acrobat Distiller | OpenOffice, Scribus, dll. |
| CD-R Recorder | Nero, EasyCD Creator | K3B, Brasero, Xcdroast, Eroaster, dll. |
| Image Viewer | ACDSee | Nautilus, Konqueror, gqview, dll. |
| Image Editor | Photoshop | Gimp, GimpShop, dll. |
| Drawing | CorelDraw, Freehand | Inkscape, Xara, dll. |
| Diagram | Visio | Kivio, Dia, dll. |
| Sound Editor | Cooledit, dll. | MixView, Ecasound, Audacity, dll. |
| Video Editor | Adobe Premiere | Cinelerra, Kdenlive, CinePaint, Kino, dll. |
| PDF Viewer | Acrobat Reader | Acrobat Reader, Evince, xpdf, kpdf, dll. |
| Archive Utility | WinZip, WinRar | File Roller, Archiver (ark), tar, gzip, bzip2, dll. |
| MP3 player | WinAmp | XMMS, Rhythmbox, KDE MultiMedia Player, dll. |
| VCD Player | Win Media Player | Totem, Xine, Mplayer, dll. |
| Web Server | IIS | Apache |
| Mail Server | Exchange Server | Sendmail, Qmail, Postfix, Exim, dll. |
| Proxy Server | MS Proxy | Squid, dll. |
| FTP Server | Default | Wu-FTPd, Pro-FTPd, Pure-FTPd, dll. |
| File/Print Sharing | Default: PDC, dll. | Samba, NFS, NIS, dll. |
| Animasi | 3D Studio Max | Blender |
| Akuntansi | MS Money, DacEasy | My Money, GnuCash, dll. |
| Project Manag. | MS Project | Planner, OpenProj, dll. |
Perkembangan Open Source
Perkembangan Opensource yang terbaru sekarang salah satunya Operating System Android yang akhir-akhir ini mulai meluncur merajai sistem operasi Hanset/Gadget. Android dengan aplikasi yang hampir tak terbatas dalam semua bidangnya/kategorinya dengan lisensi open source, para ahli memperkirakan akan merajai sistem operasi Gadget/hanset di masa yang akan datang. Dalam perkembangan open sourcenya maka berdirilah Android market yang menjadi ajang pembuatan perkembangan aplikasi android, yang disinilah berlaku lisensi berbayar open source dikarenakan adanya penyempurnaan-penyempurnaan pada aplikasi yang free licence.
Situs Tentang Open Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar